Satpol PP Manokwari Akan Berpatroli Selama Menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari akan berpatroli untuk mengimbau masyarakat tentang larangan konsumsi minuman keras (miras) di masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui mengatakan hal ini karena dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Manokwari.
Yang berisi tentang menjaga ketertiban umum menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Karena itu Yusuf Kayukatui telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Papua Barat untuk mendukung patroli gabungan.
Surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, patroli Satpol PP Manokwari juga tidak digelar rutin setiap harinya.
Tapi, patroli gabungan ditargetkan akan digelar pada Senin, (25/12/2023).
Sehingga ibadah Natal berjalan lancar dan khusyuk tanpa ada gangguan miras, petasan, musik jalanan maupun balap liar.
Patroli gabungan akan kembali digelar pada 30-31 Desember 2023.
“Kita juga akan dibantu anggota Polsek Kota dan Koramil Kota,” ucap Yusuf Kayukatui.
Surat edaran tertanggal 30 November 2023, itu ditujukan kepada Kasat Pol PP, para pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios, kafe dan lainnya.
Surat tersebut juga ditujukan kepada lurah dan seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari.(tt)