Sidang Kasus Makar Mimbar Bebas USTJ Ditunda
TERASTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (25/7/2023) menunda sidang kasus makar yang didakwakan kepada tiga mahasiswa peserta mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ Kota Jayapura. Sidang itu ditunda lantaran nota pembelaan terdakwa belum selesai disusun.
Perkara ini adalah kasus makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege, dan Ambrosius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa melakukan makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas dan membawa bendera Bintang Kejora di halaman Kampus USTJ pada 10 November 2022.
Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi Mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan Polisi dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap, termasuk Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang pada Selasa diagendakan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere. Akan tetapi, Koalisi belum selesai menyusun pledoi itu. “Kami meminta waktu kepada majelis hakim [untuk menyiapkan nota pembelaan],” kaat advokat Yustina Haluk dalam persidangan. Ketua majelis hakim Zaka Talpatty kemudian menunda sidang hingga Selasa (1/8/2023).