Gakkum LHK Tetapkan Tersangka Pemilik Lahan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura

0

TERASTIMUR.COM – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Maluku Papua menetapkan tersangka terkait perusakan hutan mangrove di Jayapura.

Tersangka ini tidak lain merupakan pemilik lahan mangrove di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa Jayapura, Syamsunar Rasyid.

“Proses penanganan pemeriksaan kasus TWA Teluk Youtefa, penyidik telah menetapkan H. Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah sebagai tersangka,”

Anis menjelaskan, penetapan tersangka usai gelar perkara pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan sendiri berjalan sejak tanggal 12-15 Juli 2023, termasuk saksi ahli dari BKSDA.

“Setelah itu pada tanggal 17 kita menggelar kembali gelar perkara yang di hadiri oleh Dinas Kehutanan dan Balai KSDA Gakkum dan narasumber. Dari hasil itu kita menetapkan H Syamsunar sebagai tersangka,” bebernya.

Penyidik Gakkum KLH Maluku Papua telah memberikan surat panggilan tersangka pada 20 juli 2023. Anis juga membenarkan batalnya pemeriksaan terhadap tersangka karena kondisi yang kurang sehat atau sakit.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *