Sepi Wanimbo: Bawaslu dan KPU Papua Pegunungan Wajib Prioritas Hak Disablitas Pemilu 2024
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Sepi Wanimbo Ketua umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandan Disabilitas Indonesia (PPDI) Papua Pegunungan, minta Bawaslu dan KPU setempat prioritaskan hak-hak bagi disabilitas dalam pesta demokrasi 2024. Selain berbicara persamaan hak, tapi juga menghindari diskriminasi kepada kaum difabel dalam pelaksanaan Pilkada dan Pileg.
“Karena undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang hak-hak disabilitas sudah sangat jelas sehingga dalam iven-iven seperti pemilu 2024 ini diwajibkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memilih hak suaranya mereka sendiri,” kata Wanimbo kepada Tribun-papua.com melalui telepon sellulernya, Senin (20/11/2023).
Kata Wanimbo, sepanjang pantauannya, setiap Pemilu terlebih khusus di Papua hak-hak penyandan disabikitas diabaikan.
“Tetapi kali ini harus penyelengara memberikan ruang kesempatan kepada mereka yang bagi disabilitas,” ujarnya.
“Bagi penyandan disabilitas dalam pesta demokrasi haknya sama tidak ada yang teristimewa bagi semua rakyat ditanah ini,” sambungnya.
Ia juga mengatakan perlu ada penempatan TPS khsusu bagi penayandang disabilitas dan memberikan akses yang baik untuk mereka menyalurkan hak pada Pemilu mendatang.
“Perlua ada faslitas yang memudahkan ke TPS dan yang tidak bisa ke TPS harus petugas KPPS ke rumah mereka untuk memberikan hak suara pada Pemilu medatang” katanya.
Tak hanya itu, mantan Ketua Pemuda Gereja Baptis West Papua itu mengaskan, perlu adanya kuota khusus dalam penyelengara Pilkada, Seperti KPPS, PPD, bahkan staf dan anggota komisioner melibatkan kaum difabel.
“Harus juga ada ruang bagi kamu difabel menjadi pertugas pemilu baik PPD, KPPS dan lainya karena mereka juga memiliki hak yang sama,” harapnya. (tt)