Pelanggaran Yang Sering Dilakukan ASN Serta TNI-Polri Saat Pemilu
TERASTIMUR.com JAYAPURA – Menuju pemungutan suara pemilu serentak 2024 bakal dimulai 85 hari lagi, tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari.
Satu di antara potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pagelaran Pemilu dan pemilihan di Indonesia adalah netralitas.
Bawaslu mendapat amanah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap netralitas birokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017), “Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
Dalam Undang-indang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Satu di antara penyebab tidak terhindarinya keberpihakan ASN pada peserta pemilu dan pemilihan tertentu adalah kepentingan karier.
Hal ini dikatakan Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, narasumber dari BKN Pusat, Sukamto dalam kegiatan sosialisasi tindak pidana Pemilu dan netralitas ASN serta TNI-Polri pada Pemilu dan Pilkada 2023 yang berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Senin (20/11/2023) yang diadakan Bawaslu Papua.
“Kadang juga bukan keinginan dari ASN itu sendiri. Biasanya ada politisi yang dekat dengan kekuasaan memainkan mereka (ASN) di belakang layar dengan menjanjikan kedudukan dan jabatan tertentu,” kata Sukamto.
Dikatakan, kalau dilihat secara seksama, bentuk ketidaknetralan seorang ASN, justru berasal dari pimpinan yang tidak netral, karena pimpinannya sendiri yang menggerakkan mereka untuk mendukung peserta pemilu.
“Ketidak netralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Apabila ASN tidak netral, kata Sukamto, dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tukasnya.
Dikutip mdari laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2020 menyebutkan, terdapat 1.005 orang ASN yang dilaporkan terbukti melanggar netralitas sebagai ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Trend pelanggaran Netralitas ASN dikategorikan sebagai berikut:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (Posting/Comment/Share/Like),
2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan/ ajakan/ himbauan/seruan/dan pemberian barang) termasuk pengunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon,
3. Melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilakukan dengan cara pada jam kerja atau tidak melapor kepada atasan secara tertulis,
4. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada,
5. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan / merugikan pasangan calon selama masa kampanye.
6. Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan,
7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
8. Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut,
10.Ikut sebagai pelaksana kampanye,
11.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,
12.Mengunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,
13.Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara, dan
14.Menjadi pembicara/Narasumber/penceramah dalam kegiatan Partai Politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.
“Terhadap 14 (empat belas) kategori diatas, pelanggaran yang sering dilakukan adalah membuat postingan di media sosial,” kata Sukamto.
“Tindak membuat postingan, komentar atau like adalah suatu bentuk dukungan yang dapat dianggap tidak netral,” sambungnya.
Tapi tindakan itu tidak dipahami dan dianggap biasa saja oleh sebahagian ASN.
Dikatakan, modus pelanggaran tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali menjelang pelaksanaan 3 (tiga) tahapan krusial Pemilu yakni pada tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (tt)