Polresta Manokwari Sita 24 Senjata Api Rakitan Sepanjang 2023
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Polresta Manokwari menyita 24 senjata api rakitan, termasuk 3 senpi organik sepanjang 2023.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong pun menegaskan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan wajib memiliki izin, sekalipun untuk alasan sebagai mas kawin.
Sebab, kepemilikan senpi yang menjadi mas kawin sering disosialisasikan agar memiliki izin.
“Apapun alasannya sebenarnya tidak boleh. Walaupun itu mas kawin atau ketentuan adat,” katanya
Pihaknya khawatir senjata api disalahgunakan oknum tertentu.
Seperti kasus penembakan di Maybrat yang diduga menggunakan senpi rakitan.
Simangunsong mengatakan, senpi rakitan berbahaya dalam jarak tembak 20 meter.
“Kalau pelurunya organik itu mematikan,” tegasnya.
Sehingga ia menyarankan, pemerintah daerah dan lembaga adat serta lembaga perwakilan seperti DPRD duduk bersama membahas masalah kepemilikan senpi sebagai mas kawin.
Harapanya pembahasan ini dapat berjalan serius agar Kabupaten Manokwari tetap kondusif.
“Saya mau sampaikan ke saudara-saudara kita yang menjadikan ini mas kawin. Jangan sampai ini merugikan,” jelasnya.
“Mungkin yang punya mas kawin tidak ada niat buruk. Tapi seandainya ada perampok masuk rumah dan menggunakan senjata untuk menembak, itu berbahaya,” ucap Simangunsong.
Simangunsong menyarankan jika senjata api tetap menjadi mas kawin, baiknya dititipkan ke Polresta Manokwari.
“Kalau ada cara lain silahkan. Saya kira masalah adat ini harusnya dinamis, tidak kaku. Nanti silahkan bicarakan sama lembaga adat,” pintanya.(tt)