Akibat Penganiayaan Seorang Warga di Merauke Harus Kehilangan Tangan

0

TERASTIMUR.com, MERAUKE – Yohan Richard Kapisa, seorang warga di jalan Mayor Wiratno, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, harus kehilangan tangan kirinya akibat dianiaya oleh pelaku AP menggunakan benda tajam.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution menjelaskan, kejadian bermula ketika rekan pelaku bernama Geri berteriak sambil mencari korban yang diduga sebelumnya telah memukul Geri.

“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024, saudara Geri berteriak ‘Mana yang pukul saya, mana yang pukul saya,’ mendengar itu pelaku AP yang berada di dalam Pos Kamling langsung keluar dan menuju ke rumah korban,” kata Haris

Sesampainya di depan rumah korban, pelaku mengeluarkan benda tajam yang telah disisipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.

Tak hanya sampai disitu, pelaku sempat mengayunkan benda tajam yang dibawanya ke arah pagar rumah korban sebanyak tiga kali.

“Ketika mendengar pelaku berada di depan pagar rumah, korban langsung keluar pagar dan mengayunkan balok ke arah pelaku sebanyak satu kali sehingga mengenai bahu kanan pelaku.”

“Tidak terima dipukul oleh korban, pelaku langsung mengayunkan benda tajam ke tangan pelaku dan mengenai pergelangan tangan kiri korban,” ucap Haris.

Setelah mendapat laporan adanya kasus penganiayaan, tim Opsnal Polres Merauke gerak cepat ke TKP dan langsung mengamankan pelaku AP yang berada di TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, pelaku AP dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *