Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor
TERASTIMUR.com – Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Zakarias Siriyey telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TH (23) di Tanah Hitam Abepura Kota Jayapura. Sabtu, (21/10/2023) malam.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Curanmor.
AKP Zakarias Siriyey menyampaikan bahwa TH (23) diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 di Pasar Pharaa Sentani. Para pelaku diketahui telah mencuri motor Honda Beat DS 5250 RA milik EW.
Selain TH (23), pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial JW (28). Ia ditangkap di pasar baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor, beberapa saat setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota.
Kemudian anggota terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV, kemudian pelaku EH (22) ditangkap di Pasar Pharaa Sentani pada tanggal 04 Oktober 2023, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial RS (23) berhasil ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2023 juga di Pasar Pharaa Sentani.
“Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”
Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya TH (23) tidak sendiri namun ada 3 pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW (28), EH (22) dan RS (23), sedangkan barang bukti sepeda motor mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (tt)