Kaburnya Narapidana Kasus Mutilasi dari Lapas Timika dengan Narapidana Lainnya
TERASTIMUR.com – Narapidana Roy Mathen Howay yang merupakan narapidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dikabarkan melarikan diri dari Lapas Timika bersama beberapa narapidana lainnya.
Adapun para narapidana yang kabur yakni Roy Mathen Howay, terpidana perkara pembunuhan disertai mutilasi (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP). Yanuarius Nokuwo alias Yang, terpidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP). Abraham Charles Bin Iwak Wenehubun terpidana perkara pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2).
Kemudian Martinus Atiti, terpidana perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) yang dikabarkan telah ditemukan oleh petugas Lapas Timika.
Diketahui para narapidana tersebut kabur melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat lalu melompati tembok area Lapas.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas Lapas dari narapidana lainnya bahwa, gunting yang digunakan untuk memotong kawat adalah gunting yang dibawa oleh narapidana bernama Roy Mathen Howay alias Roy.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Timika Munir Kossah mengatakan tidak bisa memberikan keterangan melainkan langsung kepada Kepala Lapas Timika Mathen Bake Palinoan. Marthen sendiri yang dikonfirmasi awak media hingga kini belum merespon.
Atas kejadian ini, petugas Lapas Timika telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Mimika untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para narapidana yang kabur. terkait kejadian ini pihak Lapas Timika yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya hingga berita ini diterbitkan.