Penampakan Uang Rp 9,7 M Dikembalikan Kontraktor Dugaan Korupsi di Papua
Berdasarkan pantauan, di Kantor Kejati Papua, Senin (25/9/2023), uang Rp 9,7 miliar tersebut ditampilkan dan ditumpuk menjadi dua bagian di atas sebuah meja. Masing-masing uang itu berjumlah Rp 5,3 miliar dan Rp 4,3 miliar.
Uang tersebut dibagi menjadi beberapa nominal pecahan. Seperti pecahan uang Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
“Satu untuk penyidikan pemeliharaan jalan dikembalikan Rp 5,3 miliar yang merugikan negara. Kemudian dendanya Rp 350 juta,” kata Witono kepada wartawan, Senin (25/9).
Selanjutnya, dana pengembalian proyek pembangunan jembatan Kali Bumi di Kabupaten Nabire dari PT SH. Dana tersebut dikembalikan sebesar Rp 4,3 miliar.
“Kemudian untuk penyidikan satunya jembatan Kali Bumi dikembalikan Rp 4,3 miliar. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 9,7 miliar,” ujarnya.
“Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini dititipkan tok, tidak ada bunga dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sedangkan terkait proses hukum dalam 2 perkara tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya, hal ini termasuk dalam iktikad baik.
“Namun adalah salah satu pertimbangan yang luar biasa itu nanti ke depannya segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung,” bebernya.
“Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan,” tutupnya. (tt)