Hasil Verifikasi KPU Papua Tengah Masih Temukan Bacaleg Berstatus ASN Aktif
TERASTIMUR.com – Dalam proses verifikasi pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah masih menemukan Bacaleg yang ada di Daftar Caleg Sementara (DCS) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Koordinator Wilayah Timika Indra Ebang Ola kepada fajarpapua.com disela-sela melakukan supervisi di Timika Selasa (26/9) mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 10 Tahun 2023 pasal 14 dan 15 serta UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017, bahwa ASN, TNI/Polri dan lainnya yang sumber pendapatannya berasal dari APBN dan APBD dalam pencermatan harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait dimana yang bersangkutan bekerja.
“Nah ini yang Partai Politik perlu mengkonsolidasikan kepada setiap Bacalegnya yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Komisaris di BUMN serta BUMD dan lainnya,” katanya.
Menurut Indra, untuk hal tersebut KPU Provinsi Papua Tengah membangun komunikasi dengan Badan Kepagawaian Daerah baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Karena data-data yang ada ini kita kroscekkan dengan Badan Kepegawaian Nasional untuk memastikan bahwa status kepegawaian ASN tersebut sudah mengundurkan diri, sehingga Bacaleg tersebut menyerahkan surat pemberhentian,” tuturnya.
Ia menegaskan jika hingga tanggal 3 Oktober 2023 nanti Bacaleg yang masih berstatus ASN tidak menyerahkan dokumen atau surat pemberhentian maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Oleh karena itu jauh-jauh hari kita sampaikan kepada Partai Politik ketika ada Bacalegnya yang berstatus ASN tidak memungkinkan untuk menyerahkan surat pemberitahuan maka harus segera melakukan pergantian dimasa pencermatan ini. Karena batas akhir penyerahan surat pengunduran diri tanggal 3 Oktober 2023 dan juga batas akhir pencermatan,” tegasnya.
Ia menambahkan saat ini KPU Provinsi melihat langsung proses pencermatan DCS yang sementara berjalan sampai pada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). (tt)