Pemkab Mamteng-BPJS Wamena Evaluasi Dana JKN
TERASTIMUR.com – BPJS Kesehatan Cabang Wamena mengevaluasi penggunaan dana BPJS Triwulan III, yang berlangsung di Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Kepala Seksi Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Mamberamo Tengah dr Rachel D Sagrim mengungkapkan, evaluasi ini juga mencakup satu tahun kerja yang berkaitan dengan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Hasil dari evaluasi yang didapatkan itu sebagai perbaikan untuk kami. Jadi hari ini dilakukan (evaluasi) bersama oleh pihak external yaitu BPJS dan kami sendiri dari Dinas Kesehatan untuk kami punya FKTP di wilayah kerja kami,”ujarnya.
Evaluasi ini juga membahas tentang regulasi terbaru dari BPJS yang dikeluarkan Menteri Kesehatan melalui PMK Nomor 6 tahun 2022 tentang pembagian jasa pelayanan atau jaspel.
“Nah, jaspel ini yang kami sosialisasikan kepada teman-teman Puskesmas dan rumah sakit,”beber Rachel.
Berdasakan regulasi, alokasi pembagian dana BPJS, yakni 60 persen untuk jasa pelayanan.
“Tetapi kami juga punya peraturan Bupati yang mana 75 persen itu dialihkan untuk jasa pelayanan dan 20 persen untuk operasional lainnya,” terang Rachel.
Lebih jelas kata Rachel, harus ada mufakat bersama tentang pembagian jaspel yang dikeluarkan berdasarkan PMK Nomor 6 tahun 2022.
“Harus ada kesepakatan-kesepatan yang akan jalankan untuk membuat pertanggung jawaban administrasi, sheingga dana dari pusat atau dana negara ini harus dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya,”paparnya. (tt)