Tolak dan Lawan Politik Uang, SARA dan Identitas Pada Pemilu 2024.
TERASTIMUR.com, SARMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupateb Sarmi mendeklarasikan komitmen menolak politik uang dan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta politik identitas pada Pemilu 2024.
Komitmen tersebut dibacakan pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Gerakan Pemilih Pemula Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Aula Hotel Rivior, Kabupaten Sarmi, Rabu (15/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut mantan Ketua Bawaslu Sarmi, Leon Buiney.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap bagi pemilih pemula, yang berkomitmen mengawal Pemilu 2024 dari praktik politik uang dan politisasi SARA, karena hal itu merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Selain itu juga melawan politik uang dan politisasi SARA karena menciderai integritas penyelenggaraan pemilu.
“Isi dari deklarasi itu juga mengajak pemilih menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bersama rakyat awasi Pemilu tegakkan keadilan Pemilu 2024. Pemilih pemula mendukung dan mengenal Bawaslu dengan tugas dan kewenangannya menjadi modal yang baik,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Pilemon Merne.
Komitmen lainnya yang termasuk dalam deklarasi itu adalah mendukung Bawaslu melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA.
Pilemon mengatakan, setiap proses pemilu yang dilaksanakan membutuhkan kepercayaan publik.
“Pengawasan partisipatif ini dianggap penting untuk mengajak stakeholders pemilu mendukung Bawaslu karena kami tidak bisa berjalan sendiri melakukan pengawasan,” ujarnya.
Pilemon mengatakan, pada tahapan masa tenang rencananya Bawaslu akan melakukan patroli di semua daerah bersama pihak terkait untuk mengingatkan agar berhati-hati terhadap politik uang.
Menurutnya, potensi politik uang kerap terjadi dimasa tenang.
“Kita harus yakin bahwa suatu saat nanti akan ada masa dimana masyarakat akan malu menerima politik uang sebagai motivasi untuk memilih. Saya sangat berharap agar Pemilu dilaksanaka hanya satu kali putaran sajadi Kabupaten Sarmi,”tandasnya.
“Serta, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA,”beber Pilemon. (tt)