Timsel MRPP Wilayah Yahukimo Ajukan Protes : Ada Anggota Yang Tidak Sesuai Dengan Rekomendasi
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) Wilayah Kabupaten Yahukimo, mempertanyakan sejumlah nama yang telah dilantik sebaga anggota MRPP oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, di Jayawijaya, pada 19 Desember 2023.
Hal ini dikarenakan, ada beberapa nama yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar usulan, tetapi tiba-tiba dilantik menjadi anggota MRPP.
“Kami keberatan dengan hasil akhir terlebih calon yang dilantik 19 Desember lalu, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar yang kami usulkan ke Timsel tingkat Provinsi,” kata Sekretaris Timsel MRPP Wilayah Yahukimo Neriap Balinggga, di Jayapura, Kamis (4/1/2024) malam.
Neriap menjelaskan, secara tahapan nama calon MRPP Pokja Adat dan Perempuan telah dilakukan seleksi dengan hasil akhir berdasarkan nomor urut yang telah diserahkan kepada Timsel MRPP tingkat Provinsi.
Namun yang terjadi, justru yang dilantik bukan berdasarkan nomor urut sesuai usulan melainkan diacak, bahkan terdapat nama yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat malah dilantik sebagai anggota MRPP dari perwakilan Pokja Adat Kabupaten Yahukimo.
“Ada bacalon yang notabene secara administrasi tidak memenuhi syarat kok malah dilantik, kami sangat keberatan dengan hasil ini,” ucapnya.
Sementara Menius Medial yang juga selaku Anggota Timsel MRPP Wilayah Kabupaten Yahukimo menyayangkan tidak adanya informasi balik dari Timsel tingkat provinsi mengenai perubahan nama calon anggota MRPP.
“Itu seperti ada kejanggalan dalam penetapan calon Anggota MRP dari Kabupaten Yahukimo. Seharusnya jika ada perubahan, mestinya disampaikan kepada Timsel MRPP Kabupaten Yahukimo, agar kami tahu jika ada kesalahan atau perbaikan,” jelasnya.
Menius mengatakan, apa wewenang Timsel MRPP melakukan perubahan atau pergantian nama yang telah diusulkan, karena sesuai Juknis, kewenangan seleksi untuk Pokja Adat dan Perempuan ada di tingkat kabupaten bukan provinsi.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dapat meninjau kembali SK nama-nama Timsel, sebab tidak menutup kemungkinan SK tersebut akan bermasalah dan berujung pada tindakan hukum.(tt)