Tidak Ada Surat Suara Braille Untuk Tunanetra di Manokwari Saat Pileg
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak ada surat suara Braille bagi penyandang disabilitas penglihatan atau tunanetra di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Hal ini dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Christin R Rumkabu, Jumat (2/2/2024).
Ia menegaskan, surat suara Braille hanya tersedia untuk pemilihan presiden dan DPD RI.
Jumlah surat suara Braille yang tersedia masing-masing berjumlah 673, sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Manokwari.
“Jadi untuk surat suara Braille untuk Pilpres dan DPD RI tiap TPS punya masing-masing satu mal atau maket. Sedangkan untuk pileg tidak ada,” jelas Christin R Rumkabu.
Ia menyampaikan, surat suara Braille untuk pileg ditiadakan atas pertimbangan surat suara pileg memiliki bentuk yang cukup besar.
Sehingga, mal atau maket untuk huruf Braille juga tidak bisa dibuat, dan sulit dimasukkan ke kotak suara karena bentuknya yang terlalu besar.
Kendati tanpa mal atau maket Braille, ucapnya, tuna netra tetap masih bisa menyalurkan suaranya di TPS.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, tuna netra bisa didampingi oleh orang yang dipercaya saat masuk ke TPS.
“Jadi tuna netra bisa diantar keluarganya. Nanti di dalam TPS, keluarga tersebut diberi kuasa untuk mencoblos sambil diawasi petugas KPPS tentunya,” jelasnya.
Ia menyebut, selama ini KPU Manokwari bersikeras memastikan kaum difabel dapat menyalurkan hak pilihnya.
Melalui sosialisasi dan simulasi yang diadakan KPU Manokwari bagi kaum difabel pada pertengahan Desember 2023.
Ia menegaskan, asas Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Jika Pemilu sebelumnya menggunakan asas de facto yakni petugas bisa mendatangi pemili, maka Pemilu 2024 memegang asas de jure.
Asas ini mengamanatkan para pemilih harus mendatangi sendiri TPS sesuai asal domisili, atau menggunakan sistem one man one vote, satu orang satu suara.
“Jadi penyandang disabilitas dia sendiri yang menentukan pilihan dengan datang ke TPS,” tutupnya.(tt)