Koya : Tersangka Penganiayaan dan Pencurian Terancam 9 Tahun Penjara

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Reskrim Polsek Muara Tami menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pencurian dan penganiayaan berinisial JF (31) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11).

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga di Jayapura, Rabu (15/11) mengatakan, JF diserahkan berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Muara Tami, Pada 8 Maret 2023.

“Dirinya melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Sainal di Jalan Hanurata Holtekamp Belakang Pemancingan Harangan Bagot Kelurahan Koya Barat kemudian,”ujar Kapolsek

Lanjut Kapolsek, tersangkandiserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau (P21) dan siap untuk disidangkan.

Kapolsek juga menambahkan, dirinya melalui Penyiduk Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan JF kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H.

“Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP DAN / ATAU Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun ,” pungkasnya (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *