Sosialisasi Aturan Barang Bawaan Pengguna Pesawat Terbang di Timika
TERASTIMUR.com, TIMIKA – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2022 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil, keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara di Timika, Kamis (1/8/2024).
Plt Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Yudi Wahyudi menjelaskan, salah satu fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara ialah pengawasan dan pengendalian.
Salah satu pengendalian yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada perusahaan angkutan udara, personel dan penyedia jasa bandar udara.
Salah satu yang diedukasi tentang penanganan barang berbahaya yang akan diangkut ke pesawat terbang.
“Siapapun, perusahan atau personel harus menjadi keselamatan penerbangan,“ kata Yudi.
Ia menerangkan, aturan yang disosialisasikan ini karena selama ini dangerous goods atau barang berbahaya yang diangkut ke pesawat diurusi oleh bagian keamanan,
“Ada aturan baru yang harus disosialisasikan karena dangerous goods ini kan selama ini di keamanan, sekarang sudah berpindah di direktorat kelayakan,” katanya.
Dijelaskan, perbedaan aturan baru dan lama adalah, di peraturan lama personel yang menangani barang berbahaya diwajibkan mempunyai lisensi.
“Sekarang diadopsi aturan baru yaitu cipta kerja maka hanya dibutuhkan sertifikat kompetensi saja tidak butuh lisensi,” kata Yudi.
Edukasi penanganan barang berbahaya yang diangkut ke pesawat diikuti oleh perusahaan angkutan udara, regulator agent, dan lima bandara dibawah naungan Otoritas Bandara Wilayah X diantaranya, UPBU Mozes Kilangin, UPBU Wamena, UPBU Dekai, UPBU Tanah Merah dan Merauke.(tt)