Seorang Wanita Tertangkap Satresnarkoba Polres Jayawijaya Karena Kedapatan Membawa Miras di Bandara
WAMENA – Seorang wanita berinisial DZN ditahan polisi di Bandara Wamena karena kedapatan membawa 12 botol minuman keras (Miras) merk King House.
Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Wamena lalu menggiring wanita berusia 24 tahun itu ke Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk diperiksa.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo mengatakan, pelaku merupakan penumpang pesawat dari Bandara Sentani Jayapura.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas bandara atas barang bawaan DZN.
Pelaku menyelundupkan miras dalam tas ransel warna hitam dan tas jinjing warna hitam.
Semuanya dimasukkan dalam bagasi penumpang.
“Penumpang tersebut bersama barang bukti minuman keras saat ini sudah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran Miras dari Jayapura ke Wamena melalui bandar udara.(tt)