Reskrim Polresta Jayapura Berhasil Bekuk Sindikat Curanmor
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos mengakui, pelaku DRA dan IN masuk kategori sidikat.
“Jadi, kedua pelaku ini masuk kategori sidikat yang merupakan spesialis curanmor yang selama ini beroprasi di Kota Jayapura,”ucap Agus Pombos.
Agus Pombos menjelaskan, DRA dan IN merupakan pelaku Curanmor dan juga penadah.
Adapun 8 unit sepada motor yang kini diamankan dan telah menjadi barang bukti hasil tindakkan mereka selama ini.
Sementara itu pengungkapan kasus menonjol ini berawal saat tim opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan terkait curanmor.
Hingga dicurigai seorang pria berinisial IN (23) yang dicurigai mengendarai kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
IN kemudian diinterogasi hingga diketahui ia berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA.
Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya disekitaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 unit di lokasi-lokasi berbeda,”terangnya.
Ada 3 laporan Polisi yang ditemukan dari 8 motor saat diidentifikasi, namun pihaknya masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi.
“Jadi, penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,”ujarnya.
Ditanya soal hukuman bagi kedua pelaku tersebut, Agus menyampaikan, untuk pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(tt)