Reserse Narkoba Polresta Jayapura Mengamankan Penjual Miras Ilegal
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menangkap dan menertibkan penjual miras ilegal yang beroperasi pinggir jalan yang ada di wilayah hukum polresta setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/4/2024) dini hari mulai pukul 03.00-04.00 WIT di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Kami melakukan pemantauan di wilayah jalan disekitar Entrop Distrik Jayapura Selatan dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal dan langsung anggota melakukan penangkapan,” kata Irene, Rabu (24/4/2024)
Setelah penangkapan terhadap seorang penjual miras ilegal berinisial NJ (48), tim opsnal kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya yang kemudian tim berhasil mengamankan 160 botol/kaleng.
Irene merincikan, 160 botol/kaleng miras ilegal tersebut terdiri dari jenis minuman anggur (anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api, javan) sebanyak 17 Botol, bir putih Bintang Jumbo 22 kaleng, Bir Putih Bintang 24 kaleng, Bir Putih Bintang Boto 68 botol, Bir Hitam 4 Botol dan Heineken 25 Kaleng.(tt)