Ratusan Pendemo di Jayawijaya Mendatangi DPRD dan Minta MK Tolak Gugatan Paslon Jhon-Marthin
TERASTIMUR.com-Ratusan masyarakat dari 40 distrik di Jayawijaya, Papua Pegunungan melakukan aksi demostrasi di Kantor DPRD setempat dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4. “Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4 Jhon Banua dan Marthin Yogobi,” kata Koordinator Aksi Lapangan, Peto Entama di Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya, Senin, (06/01/2025).
Dalam aksi itu, para pendemo membawa sejumlah baliho dan juga pamphlet. Aksi diakhiri dengan penandatanganan petisi bersama dan penyerahan aspirasi kepada anggota DPRD. “Solidaritas peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal hasil putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan No.74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Jayawijaya 2024,” katanya
Dimana menurutnya, dalam pemilu 27 November lalu telah terpilinya paslon nomor urut 02 sebagai Bupati Jayawijaya Tahun 2024-2029 secara sistem Nasional dan sistem noken bedasarkan PKPU No.25 Tahun 2023. “Berhubung dengan itu, kami menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor 04 Jhon-Marthin adalah tidak sesuai subtansi persoalan yang terjadi di lapangan, karena paslon ini tidak pernah dirugikan sehingga sangat tidak perlu melakukan gugat di MK,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Jyawijaya yang telah melaksanakan pemilihan secara baik, adil dan jujur pada 27 November 2024. “Jikalau MK berpihak kepada paslon no 4 maka akan terjadi ketegangan sosial antara pendukung paslon di Jayawijaya dan akan berdampak kepada konflik horizontal, dan juga berpengaru kepada perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Maka secara tegas Entama meminta MK segera menolak gugatan paslon nomor 04 Jhon-Marthin pada sidang dismissal. “Karena selisi perolehan suara paslon No 02 Murni dan paslon 04 Jhon-Marthin melebihi 2 persen sebagaimana diatur dalam UUD No 10 Tahun 2016. Tidak ada penggabungan suara paslon. Yang ada adalah kesepakatan masyarakat di daerah pemilihan sistem noken, bedasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” jelasnya.
Sekretaris Korlap Benyamin Siep juga menegaskan MK harus bijak dalam melihat persoalan politik di Jayawijaya, karena ketika gugatan paslon nomor 4 dikabulkan, bisa saja menimbulkan konflik sosial antar masyarakat, karena masyarakat mengetahui pasti bahwa mereka telah memiliki pemimpin baru dan anak asli putra daerah. “Apabila gugatan Jhon-Marthin dikabulkan maka besar potensi konflik di Ibu Kota Papua Pegunungan Jayawijaya, maka dari itu MK segera menolak jugatan Jhon-Marthin,” katanya,