Proyek Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Di Palang Oleh Tuan Tanah
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Pemilik hak ulayat pembangunan proyek Rumah Sakit UPT Vertikal Papua dari Suku Mebri menuntut ganti rugi tanah seluas 6 hektare dengan pembayaran kurang lebih Rp 60 miliar.
Pemilik tunggal hak ulayat, Fred Mebri menyebut jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga kini belum membayar ganti rugi lahan tersebut.
“Tuntutan kami sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berkisar Rp 10 juta permeter persegi,” kata Fred, Selasa (2/7/2024).
“Untuk luas sementara dibangun yang kami hitung ada 6 hektare, jadi bisa dikalkulasi berkisar Rp 10 juta permeter persegi, mencapai kurang lebih Rp 60 miliar,” sambungnya.
Sebelum aktivitas pembangunan dihentikan, kata Fred, pihaknya sudah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri, namun belum direspon.
Fred mengatakan, surat tersebut disampaikan melalui Dinas Kesehatan terkait pembangunan RS UPT Vertikal Papua.
Dalam surat itu juga sudah tertuang poin tentang pemalangan, namun hingga kini belum ada penyelesaianya.
adapun berbagai tuntutan yang di inginkan oleh Fred sebagai pemilik hak ulayat tunggal
Berikut poin tuntutan :
Pernyataan Kami masyarakat (Keluarga Pemilik Tanah Adat)
1.Kami menyatakan kegiatan proyek pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , Dihentikan Sekarang juga
2.Kami Pemilik Tanah Adat Tidak Pernah Melepaskan atau melakukan Transaksi Dalam bentuk apapun dengan pihak Kementerian Kesehatan Republik indonesia.
3.Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Diatas Tanah adat Milik Kami oleh Kementerian Kesehatan RI dengan tidak adanya penyelesaian hak-hak kami sebagai pemilik tanah adat tersebut.
4.Prosedur Kepemilikan Tanah Sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam memiliki bidang tanah lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Kementerian Kesehatan RI di Papua.
5.Kami Pemilik Tanah Adat Menuntut Bapak Menteri Kesehatan RI untuk segera membayar Ganti Rugi tanah Kami.
Hingga kini pemalangan masih berlangsung.(tt)