Potret Kelam Papua: TPNPB-OPM Rekrut Anak di Bawah Umur, Pelanggaran HAM Berat Terbuka Terang
TERASTIMUR.COM – Sebuah foto yang beredar luas memperlihatkan seorang anak di bawah umur memegang senjata api laras panjang, memunculkan dugaan kuat keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata di Papua. Fakta visual ini memperkuat laporan dan kesaksian lapangan mengenai praktik perekrutan anak oleh TPNPB-OPM, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang dalam hukum humaniter internasional dan dikategorikan sebagai pelanggaran serius Hak Asasi Manusia (HAM).
Penggunaan anak sebagai bagian dari aktivitas bersenjata bukan hanya merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan hidup aman, tetapi juga menempatkan mereka sebagai tameng konflik dan alat propaganda kekerasan. Dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata, rekrutmen dan pemanfaatan anak dalam peperangan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Praktik ini semakin menegaskan sisi gelap perjuangan bersenjata TPNPB-OPM yang justru mengorbankan generasi muda Orang Asli Papua (OAP). Alih-alih memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tindakan tersebut memperpanjang siklus kekerasan dan trauma. Masyarakat adat, tokoh agama, dan pegiat HAM mendesak agar perekrutan anak segera dihentikan, anak-anak diselamatkan dan direhabilitasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum nasional dan internasional.