Polres Waropen Sidak Lokasi Penimbunan BBM
TERASTIMUR.com, WAROPEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen menggerebek beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (19/8/2024).
Operasi itu dilakukan dengan target gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, mengatakan ada tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan, yakni gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
“Di gudang milik saudara Z, kami menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jeriken dan empat drum. Di gudang milik Y, kami menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jeriken, dan di gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jeriken,” Ucapnya.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Kapolri Nom 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Penggerebekan itu merupakan respon atas laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Menurut Syarif, praktik penimbunan BBM itu biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.
Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran, dan kemudian menjual stok mereka dengan harga melambung tinggi.
Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.(tt)