Polres Jayawijaya Berikan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Wamena

0

TERASTIMUR.com, WAMENA – Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya bersama Dinas perhubungan dan Perindagkop Kabupaten Jayawijaya melakukan sosialiasi  larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada pengendara sepeda motor dan bengkel di Kota Wamena, Selasa (23/01/2024).

Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memahami bahwa penggunaan kenalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan, serta mengganggu pengendara lainnya.

“Kami menyampaikan sosialisasi kepada para pelaku usaha perbengkelan dan para pengendara roda dua selaku pihak komsumen untuk memberikan pemahaman terkait larangan menjual maupun memasang menggunakan knalpot racing (brong) pada kendaraanya,” ucap Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Toni Alua.

Toni mengimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk tidak menyediakan knalpot brong sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

“Bagi yang melanggar kami kenakan  UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai Pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di Pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Toni.

Sedangkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak sesuai Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *