Polisi Serahkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari Merauke

0

TERASTIMUR.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke telah melimpahkan MF alias Battala, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri, Senin (31/7/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, pelaku sudah menjual 10 wanita, termasuk anak di bawah umur. Para korban dijual kepada para pria hidung belang.

“Tersangka  ini dijerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).

Setiap kali transaksi, pelaku mendapat fee, namun nominalnya tidak dipatok. Sementara nilai transaksi hanya diketahui korban dan pemesan.

Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang transaksi perdagangan orang di salah satu hotel, Senin (26/7)2023).  Dari pelaku petugas mengamankan uang tunai dan tiga unit handphone. (Ami)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *