Polisi Ciduk 3 Orang Pengedar Narkoba Jenis Ganja di Sorong
TERASTIMUR.com, SORONG – Tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya, berhasil diciduk Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta setempat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga mengatakan, awalnya pelaku berinisial JH (29) meminta RL (21) mengawal ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong, kemudian dititip ke RA (32) di Sorong.
“Kami sudah ikutin, namun ketika kapal masuk, RL ternyata turun tanpa membawa tas dan barang yang mencurigakan di Pelabuhan Umum Sorong,” ujar Afriangga.
Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengikuti dan ternyata RL menitipkan barang haram itu ke orang lain agar diturunkan di Pelabuhan Sorong.
Ia menjelaskan, tim mengikuti RL hingga petugas langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah sejumlah tempat, hingga terbongkar pagi sekitar pukul 05.30 WIT.
“Begitu dapat barang bukti, kami langsung kembangkan dan dapatlah JH sebagai penadah ganja di Kota Sorong,” katanya.
“Kami kembangkan ternyata JH ini masih berstatus tahanan di Lapas Sorong Selatan,” ungkapnya.
Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian juga meringkus kakak ipar dari JH yakni berinisial RA yang menyimpan barang bukti ganja dari wilayah Jayapura.
Ia mengakui, setelah melihat anggota masuk ke dalam rumah, RA tampak ingin membuang barang bukti ke areal belakang.
“Kita periksa memang JH ini penadah dan menyuruh RL jemput barang di Jayapura, kemudian dititip di iparnya RA,” jelasnya.
JH menitipkan barang bukti ganja ke RA, sebab JH masih berstatus jadi warga binaan.
Meskipun demikian, penjualan ganja tersebut tetap dikendalikan oleh JH.
Barang bukti ganja yang diamankan yakni 17 bungkus ukuran besar, 49 plastik ukuran sedang, 50 bungkus kecil dan 83 bungkus kertas berwarna putih dan tas hitam.
“Ganja yang kami amankan semuanya jika dihitung beratnya berkisar 741 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta,” ucapnya.(tt)