Penjual Miras Ilegal Di Amankan Satuan Narkoba Polresta Jayapura

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial YD (42) sebagai penjual Miras Lokal Jenis Sopi bertempat di Sekitar Wilayah Entrop.

Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Jumat (12/1/24)  Mengatakan penangkapan tersebut, dilakukan untuk mengendalikan penjualan miras secara ilegal, YD diamankan beserta barang bukti miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Penertiban Miras Oplosan ini kami lakukan atas atensi Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah Hukum masing-masing Polsek Jajaran,” ucap Irene.

Irene menerangkan,tim langsung bergerak menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.

“Saat tiba di lokasi tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras lokal jenis sopi dan setelah melakukan penggeledehan di TKP tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di TKP,” ucapnya

Irene menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 36 botol berisikan minuman keras jenis sopi.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual dengan harga Rp. 50.000 harga teman dan Rp.70.000 untuk harga umum,” tutur AKP Irene.

Hingka Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *