Penjual Galon Mencuri Emas dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Hukuman 9 Tahun Penjara

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H dalam siaran pers di Jayapura mengatakan tersangka S berusia 49 tahun terbukti melakukan tindak pidana pencurian usai menjalani proses penyidikan.

“Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual air galon dibelakang Mal Jayapura telah melakukan pencurian disalah satu toko emas yang berada di Jl. Setiapura Paldam, Kelurahan Gurabesi milik korban yakni HM pada hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIT,” ujar Kasat.

Sebelum tersangka melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menyiapkan peralatan berupa satu buah pisau, satu buah kunci roda kendaraan mobil, satu buah obeng min dan satu buah kunci pipa dan memasukkan kedalam sebuah tas ransel warna hitam yang sekarang di jadikan  barang bukti.

“Terdapat barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk menuju ke lokasi pencurian,” ungkap Kasat

Aksi pencurian tersebut berhasil di ketahui oleh warga dan tersangka berhasil di tangkap di depan hotel Triton tidak jauh dari tempat ia mencuri. Kemudian tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara, dan kerugian mencapai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *