Pengungsi Paniai hidup dalam ketakutan gegara teror kelompok OPM

0

TERASTIMUR.com – Diketahui sejak awal April hingga saat ini dilaporkan masyarakat dari berbagai kampung mengungsi akibat teror dari kelompok OPM. Sampai saat ini belum ada data yang pasti terkait jumlah pengungsi internal di Paniai.

Masyarakat mulai mengungsi secara bertahap sejak pasca kejadian penembakan Danramil Aradide oleh kelompok OPM Paniai tanggal 11 April 2024 lalu. Situasi ini terpaksa membuat masyarakat harus mengungsi ke daerah-daerah yang relatif aman.

Setelah peristiwa penembakan itu situasi di Paniai mulai mencekam. Banyak orang-orang baru yang tak dikenal mulai memasuki kampung-kampung. Sejak itu masyarakat setempat mulai merasa ketakutan dan merasa terbatas dalam melakukan kegiatan sehari-hari sehingga mereka memutuskan untuk mengungsi.

Info yang didapat oleh redaksi juga ada beberapa orang tak dikenal yang melakukan penjarahan ke rumah-rumah warga hingga meminta dana-dana kampung pada kepala kampung setempat.

Beberapa warga yang mengungsi juga mengatakan bahwa beberapa orang yang melakukan teror terlihat membawa senjata api, baik laras panjang dan pistol yang disimpan dalam noken.

Aparat keamanan di Paniai pun merespon hal ini dengan memperketat keamanan di wilayah Paniai. Aparat gabungan TNI Polri kerap melakukan patroli dan sweeping untuk mempersempit pergerakan kelompok OPM yang meneror warga tersebut.

Sejauh ini baru sebagian warga yang kembali ke kampung halaman namun mereka masih hidup dalam kecemasan dan ketakutan akan teror kelompok OPM. Aparat keamanan di wilayah Paniai terpantau masih menjaga ketat wilayah tersebut dan berusaha memberikan rasa aman pada masyarakat serta membantu masyarakat untuk akses layanan pemerintah di daerah.

Jika dilihat pada aspek hukum, kelompok-kelompok ini perlu dilakukan penindakan dan penegakan hukum karena telah menggunakan senjata api secara ilegal.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Masyarakat pun berharap agar aparat keamanan yang bertugas segera melakukan penindakan terhadap kelompok OPM tersebut dan bisa menjadi tempat berlindung apabila situasi kurang kondusif.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *