Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Ganja di Polres Jayapura
TERASTIMUR.com, SENTANI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jayapura menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (20/09/2024).
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran di Mapolres Jayapura. Pemusnahan ini dilakukan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan dan lembaga bantuan hukum serta dihadiri oleh para tersangka.
Imran menyampaikan bahwa tersangka pertama, SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 11 Agustus 2024, di mana pelaku AR (24) dan JKH (30) diamankan di ruang operasional gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani.
“Dari tangan kedua tersangka, Personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja,” ujarnya.
Satuan Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan sekolah SMP Negeri 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja.
Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan yang diwakili Jane Sabatres Waromi, serta Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili Takwa.
Masing-masing tersangka dalam ksus tersebut, yakni SM, AR, JKH, FM, dan RRA dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(yb)