Pemerintah Tolikara Tambah Honor Aparat Kampung di 46 Distrik, Noak Tabo: Jadilah Panutan Masyarakat
TERASTIMUR.com-Para aparat kampung di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, kini bisa bernafas lega setelah pemerintah setempat menerapkan pembayaran honorer triwulan keempat. Pada kepemimpinan pejabat sebelumnya, aparat kampung pada 46 distrik dan 541 kampung di Tolikara hanya menerima honor triwulan dalam satu tahun anggaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo, mengatakan hal ini sebagai terobosan guna mendorong kinerja kepala kampung lebih baik lagi. Utamanya, dalam pengelolaan dana desa pembangunan kampung dengan sinergitas prorgam pemerintah daerah.
“Aparat kampung bisa menarik nafas lega, dan itu masuk dalam program kerja yang harus diberikan. Herannya, kenapa yang dulu itu hanya diberikan hanya satu kali dalam setahun, sehingga berdampak pada kinerja seperti mereka tidak berada di tempat tugas,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Noak Tabo berharap, dengan penghargaan ini, kinerja aparat kampung di Tolikara lebih maksimal. Kepala Kampung dan perangkatnya diminta selalu berada di kampung untuk mengayomi masyarakat, serta menjadi panutan dalam menuntaskan program kerja kampung yang pembiayaannya dari dana desa.
“Dari situlah masyarakat bisa meningkatkan perekonomian dan bersinergi dengan program pemerintah. Salah satunya dana desa. Ini jadi perhatian serius bagi para kepala kampung,” kata Noak.
Ia juga berharap pada tahun 2025 program itu terus berjalan. Kepala Kampung diharapkan membuat terobosan serta kerja kreatif dan aktif mengorganisir masyarakatnya. Semua program dan pertanggung jawaban kerja disajikan lengkap. Aparat kampung juga diminta tertib administrasi, sesuai petunjuk teknis UU Desa. “Persoalan hak kepala kampung harus diberikan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemeritah Tolikara telah melakukan monitoring penggunaan dana desa pada 26 distrik tahun ini. Namun, penggunaannya belum maksimal. Sayangnya, masih ada kepala kampung yang belum memahami dana desa serta programnya, termasuk rancangan anggaran biayanya. Akibatnya, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam UU Desa.
“Banyak hal kami temukan setelah monitoring. Ada kepala kampung tidak paham lalu menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan juknis. Ini jadi evaluasi bagi kami agar lebih tepat sasaran ke depan,” ungkapnya.
Sementara, ada sekira Rp 206 miliar dana desa tahap dua tahun ini. Administrasinya pun dipantau ketat pemerintah. Koordinator Pendamping Dana Desa Kabupaten Tolikara, Linda S Komba, berharap program pasca-penyaluran dana desa tahap ini terlaksana lebih baik sebagaimana tahap satu.
Ia pun mengharapkan Bupati Tolikara definitif nanti lebih tegas memantau pelaksanaan program desa, serta administrasi pertanggungjawabannya.
“Program ini sangat baik untuk kebutuhan rumah tangga, dan kalau bisa BLT ditambah. Tetapi kami harap bupati nanti bisa lebih mendisiplinkan perangkat kampung dan program kerja. Kami juga sebagai pendamping bisa mengontrol lebih baik lagi,” pungkasnya.