Pemerintah tidak Boleh Tunduk kepada KKB
TERASTIMUR.COM – Pemerintah tidak boleh tunduk kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dalam upaya membebaskan sandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.
Pemerintah juga tidak perlu memberikan tebusan senilai Rp 5 miliar, sebagaimana tuntutan KKB, seperti rencana yang akan dilakukan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri untuk mengakhiri drama penyanderaan pilot Susi Air.
Dikuatirkan uang tebusan tersebut akan dimanfaatkan untuk membeli senjata dan amunisi serta memperluas jaringan terorisme tamkin (teroris yang bersifat organik dan teritorial-red).
Diketahui, Pilot Philip disandera sejak 7 Pebruari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Pesawat itu kemudian dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Menurut dia, membayar tebusan untuk pembebasan sandera pilot Susi Air dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan dan pembenaran tindakan teroris KKB untuk terus melakukan penculikan.