Papua Telah Menentukan Nasib Sendiri Melalui Deklarasi Manifesto Politik 19 Oktober 1961 Yang Dirayakan Secara Resmi 1 Desember 1961
TERASTIMUR.COM – Sejarah masa lalu adalah pijakan kehidupan kita hari ini dan pedoman untuk masa depan.
Kita harus tahu sejarah dunia bahwa bumi ini sudah dibagikan kepada para kolonial. Mereka telah membagi bagikan wilayah koloni untuk menduduki, menguasai, merampok sumber daya alam, merusak dan membunuh warga pribumi setempat. Hanya ada 10 negara di dunia yang tidak pernah dikoloni dan tidak dijajah oleh bangsa lain.
Khusus Tanah Papua bagian Barat pernah diduduki oleh Belanda, Jepang dan terakhir kini Indonesia. Menurut kesaksian para orang tua bahwa orang Papua tidak merasa dijajah oleh bangsa Belanda. Justru kehadiran Belanda mempersiapkan bangsa Papua untuk membangun peradaban bangsanya.
Kerajaan Belanda melalui perwakilan Gubernur di Nederland Nieuw Guinea (Papua Barat) telah mempersiapkan para terdidik Papua. Kemudian Belanda mendorong para terdidik Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri. Sehingga para terdidik Papua membentuk sekitar 12 partai politik. Pada awal tahun 1961 warga berhasil memilih secara demokratis para wakil mereka untuk duduk di kursi Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua Barat).
Dalam forum kongres itu mempersiapkan atribut atribut bangsa Papua dan mengesahkannya. Pada puncak Kongres Papua I pada 19 Oktober 1961, bangsa Papua mendeklarasikan “Manifesto Politik”. Dalam manifesto itu ada dua pernyataan penting diumumkan yaitu pertama, Deklarasi Kebangsaan yakni nama bangsa menjadi “Papua”; Dan kedua, Deklarasi “Kemerdekaan bangsa Papua”.
Dalam forum kongres itu menyepakati untuk mendorong Gubernur Nederland Nieuw Guinea agar mengumumkan secara resmi kemerdekaan bangsa Papua dengan ditandai pengibaran bendera “Bintang Fajar” pada 1 November 1961. Tetapi, atas restu Ratu Belanda, upacara itu secara resmi digelar pada 1 Desember 1961. Sehingga setiap tanggal 1 Desember, bangsa Papua selalu merayakannya sebagai “hari kemerdekaan bangsa Papua”.
Dalam upacara 1 Desember 1961 itu dihadiri oleh perwakilan Belanda, Australia dan Inggris. Kehadiran mereka dalam upacara itu sebagai bentuk pengakuan kemerdekaan atas bangsa Papua. Itu sah dan legitim.
Apakah deklarasi manifesto politik Bangsa Papua 19 Oktober 1961, dan perayaan kemerdekaan 1 Desember 1961 itu sah dan masih relevan, ataukah tidak sah dan tidak relevan? Jawabannya adalah sah secara hukum dan masih sangat relevan.
Mengapa sah dan masih relevan? Pertama, penentuan nasib sendiri itu dijamin oleh Hukum Internasional yaitu pasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bagian a dan b; Kedua, maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah yang belum berpemerintahan sendiri yang dimuat dalam Resolusi 1514 (XV) pada tahun 1960; Ketiga, penentuan nasib sendiri untuk masa depan suatu bangsa adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masyarakat pribumi; Keempat, penentuan nasib sendiri atas dasar kehendak bangsa Papua untuk merdeka berdaulat.