Ormas Parjal Papua Barat Desak MRP di Seluruh Papua Dibekukan

0

TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Organisasi masyarakat Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mendesak pemerintah Republik Indonesia agar membekukan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh Tanah Papua.

Desakan itu disampaikan Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, saat memimpin unjuk rasa di depan kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Manokwari, Rabu (20/3/2024).

Ia menilai konsistensi MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP) dari unsur adat, agama, dan perempuan seakan tidak mampu memproteksi hak afirmasi OAP sesuai amanat UU 21 Tahun 2021 soal Otsus Papua.

Adapun peraturan yang dianggap tidak mengakomodasi hak afirmasi OAP adalah UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR RI, dan DPD RI.

“Dari dua amanat UU yang mengatur irama politik nasional tersebut, belum terlihat semangat afirmasi secara total yang dapat mengangkat hak, harkat serta martabat OAP di bidang politik,” ucapnya.

Karena itu, Parjal Papua Barat mendesak lembaga MRP di seluruh Tanah Papua agar melaksanakan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU MD3 yang disebutkan dengan berlandaskan amanat UU Otsus Papua.

“Uji materi harus dilakukan sehingga seluruh jabatan pemerintahan dan politik di tanah Papua wajib dijabat warga pribumi Papua sebagai tuan di atas negerinya,” ujarnya.

Menurutnya, jika lembaga MRP di seluruh tanah Papua tidak serius menyikapi kondisi tersebut, Parjal Papua Barat akan terus mendesak agar negara menutup lembaga representasi kultural OAP itu.

“Jika tuntutan hari ini tidak ditanggapi serius, kami akan mendesak negara agar membekukan MRP di seluruh tanah Papua, dan pemerintah segera meninjau kembali produk hukum terkait hak (afirmasi) OAP,” kata Ronald.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *