Mulai Pencermatan Rancangan DCT, KPU Papua Barat: Parpol Bisa Ubah Bacaleg
TERASTIMUR.com – KPU Papua Barat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat pada Pemilu 2024.
Rakor persiapan Pencermatan rancangan DCT dihadiri perwakilan 18 Partai Politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 di satu hotel di Manokwari, Sabtu (23/9/2023) malam.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, mengatakan rakor bersama parpol itu mengawali sub tahapan pengajuan perubahan rancangan DCT oleh 18 parpol.
Ia mengatakan pada pencermatan rancangan DCT, partai politik, diberi waktu 10 hari sejak 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 untuk mengajukan perubahan dalam rancangan DCT.
Menurut Abdul Halim Sidiq, pengajuan perubahan pada rancangan DCT merupakan kesempatan terakhir bagi internal 18 parpol untuk mengubah/mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat.
“Jadi parpol hanya bisa mengganti bacaleq atau pindah dapil (bukan) menambah,” kata Abdul Halim Sidiq.
Sebelumnya, ucap dia, KPU Papua Barat menetapkan 569 orang dari lima daerah pemilihan (dapil) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPR Papua Barat.
“Mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023 (hari terakhir) pukul 23.59 WIT, parpol dapat mengajukan perubahan bacaleg ke KPU,” kata Abdul Halim Sidiq.
Ketentuan dan aturan yang berlaku terkait pengajuan perubahan bacaleg dari 18 parpol itulah, ucapnya, yang dibahas dalam rakor tersebut.
“Tentunya 18 parpol harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam PKPU pada tahapan ini sebelum melangkah ke tahap verifikasi administrasi (vermin) hingga penetapan DCT,” katanya. (tt)