Mulai Dari 3 OPD, Pemerintah Kota Jayapura Target Semua Dinas Pakai KKPD pada 2024
TERASTIMUR.COM – Pemerinta Kota Jayapura memulai penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dimulai dari 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dimulai dari 3 OPD ini, ditargetkan seluruh OPD lingkup Pemerinta Kota Jayapura sudah harus menggunakan KKPD pada 1 Januari 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan 3 OPD ini akan jadi proyek percontohan bagi seluruh OPD yang akan menerapkan KKPD.
Hal itu disampaikan Frans Pekey yang juga Ketua Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) usai memimpin rapat high level meeting dan capacity building di ruang kerja Wali Kota Jayapura pada Rabu, 9 Agustus 2023.
“Tahun ini kita mulai dari tiga OPD yang nantinya akan menjadi proyek percontohan sambil kami melakukan sosialisasi ke OPD yang lain,” katanya.
Frans Pekey mengatakan KKPD ini akan akan digunakan setiap OPD untuk berbelanja atau bertransaksi dengan lebih aman dan transparan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Wanggai mengatakan sudah ada tiga OPD yang menjadi proyek percontohan penggunaan KKPD, yakni BPKAD, Inspektorat dan Dinas PUPR.
Di samping tiga OPD itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh OPD yang lain untuk bisa menerapkan KKPD.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada OPD yang lain agar pada 1 Januari 2024 semua OPD harus menggunakan KKPD karena ini juga merupakan salah satu penilaian untuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” katanya.