Masyarakat Papua Pinta Bebaskan Haris dan Fatia Karena Terbukti Tidak Bersalah Atas Tuduhan Luhut

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Vonis bebas terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai sangat berarti bagi masyarakat Papua.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur memutuskan Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini punya arti besar bagi Papua. Apa yang diperjuangkan oleh orang-orang Papua, aktivis masyarakat Papua, aktivis perempuan Papua dan para agamawan Papua,” ujar Kuasa Hukum Haris-Fatia, Usman Hamid

Dari fakta persidangan terlihat jelas siapa sebenarnya yang menjadi antek asing.

Hal itu berbanding terbalik dengan apa yang diperjuangkan para aktivis menyangkut hajat hidup orang Papua, serta sumber daya alamnya.

Bukan seperti tudingan pemerintah yang menyebut aktivis membawa kepentingan antek asing seerta dituduh tidak nasionalis.

“Kita lihat Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membuktikan bahwa apa yang selama ini disuarakan di Papua baik oleh pemimpin agama perempuan dan aktivis adalah sebuah kebenaran,” jelasnya.

Direktur Amnesty Intenasional Indonesia itu mengatakan, Fatia dan Haris telah menyampaikan hal yang benar sesuai fakta.

Hal itu terbukti dalam persidangan.

“Mereka (Haris dan Fatia) merupakan penyambung lidah apa yang terjadi di Papua,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta negara perlu mengoreksi diri dalam mengelola sumber daya alam Papua yang melimpah.

Sehingga, tidak mengorbankan mastarakat pribumi dengan operasi militer.

“Harus ada koreksi besar dari pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakannya di Papua baik itu pendekatan ekonomi yang cenderung hanya mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan Jakarta atau kepentingan modal asing,” ujarnya.

Bahakan soal kebijakan kemanan harus diefaluasi pemerintah pusat.

“Maupun pendekatan kebijakan keamanan yang sudah begitu banyak menjatuhkan korban baik itu masyarakat sipil dan aparat keamanan,” ucapnya.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *