Lukas Enembe Ajukan Banding Ke KPK Terkait Hotel Grand Angkasa

0

TERASTIMUR.com – Lukas Enembe mengajukan banding agar Hotel grand Royal Angkasa tidak sita Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengembalikan, kasus korupsi Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah meyaki­ni aset ini sebenarnya milik Gubernur Papua dua periode.Namun, diatasnamakan Rijatono Lakka, mantan tim sukses Lukas.

Lantaran itu, KPK memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian aset itu.

Keputusan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

“Karena di putusan sebelum­nya, di putusan (perkara) RL (Rijatono Lakka), dinyatakan itu asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu,” ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bu­lan kurungan, kepada Rijatono.

Bos PT Tabi Bangun Papua itu terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 un­tuk mendapatkan proyek. Vonis diketuk majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.

Sementara perkara Lukas Enembe yang juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat–diputus majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim perkara Lukas memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah uang suap yang diterima dari Rijatono. Hakim menyimpulkan, Lukas hanya terbukti menerima uang, barang, dan renovasi fisik aset-asetnya sebesar Rp 19,69 miliar. Dimana sebagian besarnya yakni Rp 17.700.793.900 berasal dari dua pengusaha.

“Dengan perincian sebagai berikut: Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge Lingge, PT Astrajaya, serta PT Melonesia Jaya Timur; dan sebe­sar Rp 7.286.864.400 dari saksi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu,” urai anggota majelis hakim Ali Mihtarom.

Kemudian, gratifikasi lain­nya berasal dari pengusaha Budi Sultan, yakni sebesar Rp 1.990.000.000. “Maka sudah sepatutnya terhadap terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diter­imanya tersebut karena diiterima secara tidak sah dan melawan hukum yang total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” ujar anggota majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Majelis hakim lalu menjatuh­kan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta sub­sider 4 bulan.

Yang mengejutkan bagi KPK, majelis hakim menyatakan bah­wa dua barang bukti yang di­anggap sebagai gratifikasi dari Rijatono Lakka kepada Lukas dianggap tidak terbukti.

Majelis hakim menilai, jaksa KPK tidak dapat membuktikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut sebagai gratifikasi. Maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Rijatono Lakka, yang dianggap sebagai pemiliknya.

Kedua barang bukti itu beru­pa sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi (m2) yang di atasnya berdiri Hotel Grand Royal Angkasa serta bangunan dapur dan lainnya atas nama nama pemegang hak Rijatono Lakka.

Kemudian, satu bundel aslisertipikat hak milik Nomor 16 atas sebidang tanah seluah 1.525 m2 atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *