Lukas Enembe Ajukan Banding Ke KPK Terkait Hotel Grand Angkasa
TERASTIMUR.com – Lukas Enembe mengajukan banding agar Hotel grand Royal Angkasa tidak sita Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengembalikan, kasus korupsi Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah meyakini aset ini sebenarnya milik Gubernur Papua dua periode.Namun, diatasnamakan Rijatono Lakka, mantan tim sukses Lukas.
Lantaran itu, KPK memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian aset itu.
Keputusan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
“Karena di putusan sebelumnya, di putusan (perkara) RL (Rijatono Lakka), dinyatakan itu asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu,” ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada Rijatono.
Bos PT Tabi Bangun Papua itu terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 untuk mendapatkan proyek. Vonis diketuk majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.
Sementara perkara Lukas Enembe yang juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat–diputus majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.
Majelis hakim perkara Lukas memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah uang suap yang diterima dari Rijatono. Hakim menyimpulkan, Lukas hanya terbukti menerima uang, barang, dan renovasi fisik aset-asetnya sebesar Rp 19,69 miliar. Dimana sebagian besarnya yakni Rp 17.700.793.900 berasal dari dua pengusaha.
“Dengan perincian sebagai berikut: Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge Lingge, PT Astrajaya, serta PT Melonesia Jaya Timur; dan sebesar Rp 7.286.864.400 dari saksi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu,” urai anggota majelis hakim Ali Mihtarom.
Kemudian, gratifikasi lainnya berasal dari pengusaha Budi Sultan, yakni sebesar Rp 1.990.000.000. “Maka sudah sepatutnya terhadap terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut karena diiterima secara tidak sah dan melawan hukum yang total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” ujar anggota majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Yang mengejutkan bagi KPK, majelis hakim menyatakan bahwa dua barang bukti yang dianggap sebagai gratifikasi dari Rijatono Lakka kepada Lukas dianggap tidak terbukti.
Majelis hakim menilai, jaksa KPK tidak dapat membuktikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut sebagai gratifikasi. Maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Rijatono Lakka, yang dianggap sebagai pemiliknya.
Kedua barang bukti itu berupa sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi (m2) yang di atasnya berdiri Hotel Grand Royal Angkasa serta bangunan dapur dan lainnya atas nama nama pemegang hak Rijatono Lakka.
Kemudian, satu bundel aslisertipikat hak milik Nomor 16 atas sebidang tanah seluah 1.525 m2 atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.