KPU Sebut Ada 4 Nama TMS di Kabupaten Jayapura
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F Saman mengatakan, telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, empat nama ini berasal dari partai PKS, PBB, PKN dan PKB.
Namun dari hasil ini, terdapat empat nama yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk PKS, terdapat satu bacaleg yang masih berstatus ASN aktif, dan TMT PNS akan berakhir pada 1 April 2024.
Sedangkan sesuai aturan, itu wajib dilakukan pengunduran diri, namun yang bersangkutan tidak mau mengajukan permohonan ini.
“Atas hal ini, akhirnya kita sampaikan, jika tidak menunjukan surat itu, maka dilakukan TMS,” kata Johny di Sentani, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, untuk satu bacaleg dari PBB, memiliki terjadi atas keaslian dokumen pendukungnya, yang diminta sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU nomor 10.
Lalu, bacaleg dari PKN dan PKB memilih untuk mengundurkan diri.
“Dari semua ini, hanya PBB yang masukan permohonan keberatan, dan hari akan lakukan mediasi,” katanya.
Dengan keputusan yang ada, maka menurut Johny sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 10 Tahun 2023 dan Juknis 9/96.
“Jadi itu sudah semua kita lakukan yang sesuai dengan prosedur administrasi,” ujarnya.
Berikut data caleg Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan DCT pada setiap partai:
1. PKB 18 laki laki, perempuan 11
2. Gerindra 20 laki laki, perempuan 10
3. PDI 19 laki laki, perempuan 11
4. Golkar 20 laki laki, 10 perempuan
5. NasDem 18 Laki-laki, 12 perempuan
6. Buruh 18 Laki-laki, 12 perempuan
7. Gelora, 19 laki-laki, 11 perempuan
8. PKS 17 Laki-laki, 12 perempuan
9. PKN 17 laki-laki, 11 perempuan
10. Hanura, 5 Laki-laki, 3 perempuan
11. Garuda 19 laki-laki, 11 perempuan
12. PAN, 19 Laki-laki, 11 perempuan
13. PBB, 5 Laki-laki, 2 perempuan
14. Demokrat 18 Laki-laki, 12 perempuan
15. PSI, 19 laki-laki, 11 perempuan
16. Perindo 19 Laki-laki, 11 perempuan
17. PPP, 19 laki-laki, 11 perempuan
18. Ummat, 18 laki-laki, 11 perempuan.