KPU Manokwari Kembalikan 15 LADK Dari 18 LADK Yang Di Serahkan
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Delapan belas partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 patuh menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Divisi Teknis KPU Manokwari Sidarman mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LADK, pada Minggu, (7/1/2024) pukul 23.59, dipastikan ke-18 parpol telah menginput LADK dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
LADK dari tiga parpol resmi diterima KPU Manokwari, sedangkan ke-15 LADK milik parpol lainnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Lima belas parpol diberi tenggat perbaikan LADK mulai Senin, (8/1/2024) sampai Jumat, (12/1/2024).
“Jadi, di Kabupaten Manokwari semua (parpol) sudah clear melaporkan LADK,” ujar Sidarman
Ia mengatakan, substansi LADK yang dilaporkan ke KPU yakni catatan transaksi dengan periode pembukuan mulai dari pembukaan rekening partai sampai transaksi pada Sabtu, (6/1/2024).
Dijelaskannya, LADK dari 15 parpol memiliki sejumlah kekurangan yang mesti dilengkapi, seperti belum melampirkan surat pernyataan pengelola rekening atau ada calon legislatif (caleg) yang belum lapor.
Ada juga catatan transaksi yang tidak lengkap, sehingga tidak dapat diketahui nominal belanja caleg. Lantaran, dalam LADK merupakan akumulasi dari pengeluaran partai.
“Ada yang melaporkan hanya nama rekeningnya, sementara isi saldo belum diketahui,” tambahnya.
Ia menegaskan, parpol yang tidak patuh melengkapi LADK sampai batas yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal ini mengacu dari isi pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 22 PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pembatalan akan diumumkan pada hari pemungutan suara.
Sidarman menjelaskan, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye bertujuan mewujudkan transparansi anggaran Pemilu 2024.
“Jadi, semua harus dilaporkan. Dalam PKPU 18 disebutkan sumber anggaran bukan hanya cash (tunai), tapi dalam bentuk cek, giro, uang eletronik, dalam bentuk sumbangan harus dilaporkan,” jelasnya
Sejak awal parpol diminta membuka rekening dana kampanye khusus untuk dana kampanye agar tidak dicampuradukkan dengan dana operasional partai.
“Supaya kita tahu aktivitas partai dari satu rekening itu,” pungkas Sidarman.
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara terjadi pada 14 Februari 2024.(tt)