KPK: Presiden Direktur RDG Airlines Diduga Bantu Lukas Enembe Bawa Uang ke Luar Negeri

0

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

TERASTIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan Presiden Direktur PT. RDG Airlines, Gibrael Isaak, dalam membantu Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, untuk mengangkut uang miliaran rupiah ke luar negeri. Penemuan ini muncul setelah tim penyidik KPK memeriksa Gibrael Isaak pada Jumat, 8 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya hari Senin, 11 September 2023, menjelaskan, “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.”

Gibrael Isaak seharusnya diperiksa oleh KPK pada Selasa, 5 September 2023. Namun, pada waktu itu, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

KPK juga telah mencegah Gibrael Isaak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe. Selain Gibrael Isaak, dua orang lainnya, yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam konteks yang sama

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe, yang saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau sekitar Rp 45,8 miliar, dan sisanya gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, dan Gerius One Yoman, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan, melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi ini diduga terkait dengan proyek di Papua dan oleh karena itu dapat dianggap sebagai suap. Kasus ini terus menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *