Koalisi Gerakan Sipil Prodemokrasi Untuk Aktivis Papua
TERASTIMUR,COM – Indonesia adalah Negara demokrasi yang sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea pertama yang berbunyi “ Kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan”. Selain itu tercantum juga pada pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Namun hingga hari ini kebebasan berorganisasi, berekspresi dan menyampaikan pendapat diatas tanah Papua telah masih dipasung bahkan dibungkam habis-habisan dengan cara melakukan kriminalisasi terhasdap aktvis gerakan dan pegiat ham.
Pada tanggal 9 Juni 2023 lalu dari pihak kepolisian Polres Tambrauw melakukan penangkapan terhadap 17 aktivis KNPB di Kampung Bano, Distrik Bamusbama. Penangkapan secara membabi buta ini dilakukana setelah selesai dilaksanakannya agenda pelantikan dan pengukuhan KNPB sector Tambrauw. Penangkapan dibarengi tembakan secara brutal kearah ketua KNPB sector Tambrauw yang baru saja dilantik hal ini menurut kronogi yang diterima. 17 orang anggota KNPB ini pun di angkut ke Polres Tambrauw (Sausapor) untuk ditahan dan periksa lebih lanjut. Karena tidak mendapat cukup bukti yang kuat maka keesokan harinya mereka melepaskan 14 anggota KNPB sedangkan tiga orang masih di tahan hingga sekarang. Ketiga orang itu adalah Urbanus Kamat (Sekjend KNPB Wilayah Maybrat), Yerimias Yesnath (anggota KNPB sektor Tambrauw yang baru saja di lantik), dan Willem Yekwam (anggota KNPB sektor Tambrauw yang baru saja di lantik). Ketiga orang kawan ini sekarang dipindahkan dan ditahan di Polres Sorong sebagai tahanan titipan dari Polres Tambrauw. Kondisi terakhir ketiga kawan sangat memprihatinkan, mereka tidur dengan tak beralaskan alas tikar sama sekali. hal ini menurut kami akan meyebabkan penyakit TBC atau paru2 basah yang sangat membayakan keselamatan nyawa ketiga kawan yang sedang di tahan ini.
Ketiga orang kawan ini ditahan lebih lama tanpa alasan yang jelas bahkan fakta lapangan membuktikan bahwa agenda yang mereka lakukan pada tanggal 09 Juni 2023 itu bukanlah satu hal yang ilegal tetapi legal karena undang-undang pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sudah melegitimasi jalannya agenda tersebut. Negara melalui aparat kekerasannya selalu menggunakan taktik kriminalisasi sebagai senjata untuk memukul mundur gerakan yang notabenenya bukan subjek criminal melainkan media berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat masyarakat yang di jamin dalam konstitusi.
KNPB selalu dikriminalisasi dan distigmatisasi oleh kekuasaan yang kebakaran jenggot sebagai organisasi sebagai organisasi criminal, makar, dan teroris. Fakta objektif dan garis politik organisasi KNPB sudah menegaskan bahwa mereka adalah murni organisasi gerakan sipil yang berperan sebagai media rakyat yang berjuang dengan cara-cara damai dan bermartabat. Pelabelan Negara terhadap KNPB sebagai organisasi criminal adalah asumsi subjektif yang dilandasi perspektif rasisme yang kuat sehingga menjadi alibi untuk membenarkan pembrangusan kebebasan berekspresi dan menyampaiakan pendapat secara damai yang selalu di dorong oleh media rakyat KNPB dan juga seluruh elemen gerakan yang selalu menyuarakan tentang kebenaran relitas objektif penindasan hari ini di atas tanah air west Papua.
Maka Kami Koalisi Gerakan Pro Demokrasi Untuk Aktivis Papua akan terus mengawal proses pemeriksaan, terhadap 3 akitivis KNPB Sektor tambrauw, yang ditangkap pada hari minggu, 09 juni 2023 di Kampung Bano, Distrik Bamusbama Kab Kambrauw.
Dalam hal itu, Aktivis melahirkan beberapa poin Pernyataan sikap yaitu:
1.Kami membantah adanya pemberitaan di beberapa media yang menyataankan proklamasi kemerdekaan dilakukan saat itu, sebaab yang dilakukan adalah pembentukan pengurus organisasi KNPB sector Tambrauw.
2. Hentikan upaya kriminialisasi dan penggunaan pasal makar kepada 3 aktivis KNPB yang ditahan di tambrauw dan seluruh aktivis ditanah papua.
3. Kami meminta kepada kapolres Tambrauw, untuk segera bebaskan 3 aktivis KNPB sector Tambrauw yakni; Yeremias yesnath , Willem Yekwam dan Urbanus kamat tanpa syarat.
4. Kami akan terus mengawal dan memastikan posisi ke-3 aktivis KNPB yang ditangkap.
5. Hentikan pelebelan teroris, kelompok criminal bersenjata, kelompok separatis bersenjata kepada seluruh rakyat Papua dan semua gerakan sipil di Papua.
6. Jangan membungkam ruang demokrasi bagi rakyat Papua di atas tanah Papua
7. Segera berikan jaminan kesehatan kepada 3 aktivis KNPB yang masih ditahan di polres sorong.
8. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik, west papua tanpa syarat.
9. Hentikan Rasisme dan intimidasi kepada seluruh rakyat Papua.
10. Segera buka Akses yang bebas kepada jurnalis asing di Tanah Papua.
Dengan ini, kami juga mengdeklarasikan koalisi ini untuk mengawal ketiga kawan yang masih ditahan dalam proses penahanan tersebut.
Sekian pernyataan sikap ini kami keluarkan atas nama demokrasi dan keadilan bagi ketiga tapol KNPB serta seluruh rakyat Papua. Tunduk tertindas atau bangkit melawan adalah pilihan sebab diam adalah penghianatan.
Salam Demokrasi