Kepolisian Keerom Telah Mengungkap Motif Di Balik Penganiayaan TNI Hingga Meninggal
TERASTIMUR.com, KEEROM – Pelaku pengaaniayaan terhadap personel TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom, pelaku penganiayaan terhadap personil TNI, Serka TW hingga korban meninggal, kini telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah oleh Kepolisian.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU M Indra Prakoso menjelaskan, pelaku penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia.
“Dalam hasil pemeriksaan, korban mengakui waktu kejadian pada, Sabtu (24/2/2024) malam hari di Kampung Kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi miras bersama seorang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada Korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak bertujuan ke Distrik Senggi,” kata Christian Aer.
Motif pelaku menghentikan mobil korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan.
Baca juga: Tragis Seorang Babinsa Di Keroyok Hingga Meninggal di Kalimo Keerom
Dengan terjadinya insiden penganiayaan tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.(tt)