Kejari Jayapura Tangkap Seorang DPO Terpidana Kasus Korupsi di Jayapura
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil menangkap seorang DPO berinisal YV terpidana kasus korupsi pengerjaan Pembangunan Bendungan irigasi Lokasi SP II Tahap I distrik Bonggo Kabupaten Sarmi tahun 2013 silam.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe, Kamis (11/1/24) mengatakan terpidana YV adalah salah satu Pejabat yang mengendalikan Kegiatan Pembangunan Bendungan tersebut.
“Bersama -sama dengan YM ketua panitia lelang, YI selaku bendahara pengeluaran, DJ selaku Konsultan Pengawas, OM selaku Kabag keuangan, RS selaku direktur PT. Intan Bina Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara Sebesar Rp 2,2 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura
Marvie mengatakan kerugian Negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, No : 43/LHP/XIV.11/P/07/2013 tanggal 23 Juli 2013.
Menurut Kasi Pidsus, terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Teman-teman yang melakukan pengerjaan bersama YV sudah lebih dulu diamankan dan sudah ganti rungi kerugian negara,” katanya
YV ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura pada 09 Januari 2023 Nomor Print – 63/ /R.1.10/Fu. 1/01/2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1786 K/ Pid.Sus / 2018, tanggal 19 November 2018.” Ujarnya
Kasi Pidsus mejelaskan terdakwa YV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta.
Tim Eksekusi Kejari Jayapura telah melakukan pengintaian selama 1 bulan pada Rabu (10/1/24) sekitar pukul 08.30 wit Tim bergerak melakukan pengintai di rumah makan sendok garpu di Abepura berdasarkan informasi yang diterima Kejari Jayapura bahwa terpidana akan menuju ke rumah makan tersebut.
Sekitar pikul 14.30 terpidana dilakukan penangkapan kemudian langsung dibawa menuju ke Klinik Medica Utama yang beralamat di Abepura untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan setelah hasil pemeriksaan keluar kami menuju ke Lapas Abepura di Jayapura.(tt)