Kejaksaan Fakfak Kembali Menangkap 5 DPO Tindak Pidana Perikanan di Perairan Fakfak
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Tim tangkap buronan (Tim Tabur) Kejaksaan kembali menangkap lima nelayan asal kabupaten Bone Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana perikanan di perairan Fakfak, Papua Barat.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Billy A Wuisan, mengatakan lima nelayan yang ditangkap merupakan bagian dari total 12 terpidana kasus perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan.
“Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tim Tabur Kejati Papua Barat kembali menangkap lima terpidana yang masuk DPO kasus pidana perikanan di perairan Kabupaten Fakfak,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, penangkapan lima buron itu dilakukan berturut-turut di dua lokasi berbeda di kota Makassar, Sulawesi Selatan, 17 dan 18 April 2024.
“Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2019,” kata Billy.
Adapun lima terpidana kasus perikanan yang ditangkap itu adalah Palettui, Harmank, Sanusi, Nursaenal, dan M Yunus.
Pada 2 April 2024, Tim Tabur Kejati Papua Barat mengamankan lima buron dari 12 terpidana.
“Dengan demikian, total buron terpidana kasus perikanan yang sudah dieksekusi Kejaksaan sebanyak 10 orang dan tersisa 2 yang masih dalam pencarian,” kata Billy.
Belasan nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan, itu dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi.
Mereka mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang antara lain telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae).
“Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan yang dilindungi di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018,” ujar Billy.(tt)