Kasus Penimbunan TWA Hutan Mangrove Teluk Youtefa Berlanjut di Praperadilan
TERASTIMUR.COM – Kasus penimbunan hutan mengrove di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa yang dilakukan oleh pemilik lahan H Syamsunar berlanjut ke Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kuasa Hukum dari H Syamsunar Rasyid, Hasniah ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan jika kliennya telah mengambil langkah hukum melakukan Praperadilan atas kasus tersebut.
“Hari Jumat (11/8/2023) kemarin sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan,” kata Hasniah.
Kata Hasniah, sidang Praperadilan ini bakal dilanjutkan pada hari Senin, 14 Agutus 2023.
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak penyidik dari Gakkum Kementerin Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Papua.
Kata Hasniah, dalam materi Praperadilan, pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada kliennya belum memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Bukti-bukti yang kita sudah serahkan ke pihak penyidik itu mengenai kepemilikkan hak atas tanah tersebut,” terangnya.
Sementara itu, bukti kepemilikkan hak tanah yang dimaksud pihaknya yakni bukti sertifikat, pelepasan hak ulayat, bukti pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Dikatakan, pihaknya tidak bisa teruskan secara detail karena hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.
“Nanti saya akan uraikan dalam proses persidangan,” tukasnya.
Menurut Hasniah, jika pemohon dalam perkara ini adalah H Syamsunar atas penetapan tersangka dan terhadap penyitaan terhadap 11 mobil truk dan satu unit excavator.
Untuk termohonnya, kata Hasniah dari penyidik negeri sipil Gakkum KLHK Papua.
“Sidang Praperadilan ini akan dilakukan selama seminggu ke depan,” pungkasnya.