Intimidasi Brutal TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya: Siap Tembak Mati Pekerja Jalan dan Jembatan, HAM Dipertanyakan
TERASTIMUR.COM – Pernyataan terbuka TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya yang mengancam akan menembak mati pekerja jalan dan jembatan di wilayah Intan Jaya mengundang kecaman luas. Ancaman tersebut, yang disampaikan dalam siaran pers resmi kelompok bersenjata, dinilai sebagai bukti nyata pelanggaran hak asasi manusia karena secara langsung menyasar warga sipil tak bersenjata yang tengah bekerja membangun fasilitas publik.
Dalam keterangannya, TPNPB-OPM mengeluarkan ultimatum agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan dan siap menembak pekerja, termasuk warga lokal. Pernyataan ini mempertegas pola intimidasi dan kekerasan yang menempatkan masyarakat sipil sebagai target, bukan pihak yang dilindungi. Ancaman terhadap pekerja infrastruktur melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional dan HAM, yang melarang penyerangan terhadap warga sipil serta objek sipil.
Menjadikannya sasaran ancaman kekerasan berarti mengorbankan keselamatan rakyat dan menghambat kesejahteraan serta memperlihatkan eskalasi berbahaya yang mempersempit ruang aman bagi warga Intan Jaya. Berbagai pihak mendesak agar intimidasi dihentikan, pekerja sipil dilindungi, dan penyelesaian damai dikedepankan. Ancaman tembak mati terhadap warga sipil bukan perjuangan, melainkan pelanggaran HAM yang harus ditolak dan dikutuk bersama.