Ini Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

0

TERASTIMUR.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut.

Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anwar Usman.

Merespons putusan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa.

“Meskipun kami kecewa, ya tentunya karena permohonan ditolak tapi biar bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK.”

“Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Mikhail menyebut, dengan ditolaknya permohonan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun, sehingga warga masyarakat yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju menjadi calon pemimpin bangsa.

“Tentu kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun nggak bisa maju nih. Jadi, nggak tersedia pilihan lah. Jadi, nggak tersedia yang muda,” ucap Mikhail.

Ia menilai, kaum muda belum dianggap mampu menjadi pemimpin bangsa.

Menurutnya, keinginan PSI agar anak-anak muda menjadi kepala daerah dan menjadi kepala negara ditolak oleh MK.

“Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain, termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen,” tegas Mikhail. (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *