Hati Hati Peredaran Uang Palsu Terjadi di Merauke

0

TERASTIMUR.com, MERAUKE –  Seorang pemuda Merauke, berinisial DTW (23) harus berurusan dengan hukum, lantaran dengan sengaja mencetak uang palsu dan melakukan transaksi di tempat umum.

“Tersangka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan alat seadanya di rumahnya. Uang tersebut dipakai untuk permainan uji ketangkasan bola di salah satu tempat hiburan rakyat di Merauke,” kata Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung di Polres Merauke, Jumat (19/1/2024).

Aksi tipu yang dilakukan tersangka tersebut, diketahui langsung oleh pemilik permainan ketika menghitung uang pendapatan dari jasa permainan.

“Kejadian pada tanggal 17 Januari 2024, saksi dan sekaligus pemilik permainan inisial A dan saksi AY, menghitung uang hasil permainan, mereka menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ketika mengetahui uang tersebut langsung dirobek dan dibuang,” ucapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024, tersangka kembali melakukan transaksi pembayaran permainan dan langsung diketahui oleh pemilik permainan tersebut.

“Yang bersangkutan membayar permainan itu kepada pemilik permainan menggunakan uang palsu, setelah disadari pemilik permainan langsung melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Merauke.”

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar dan juga uang asli sebanyak 4 lembar pecahan 100 ribu,” sambung Ahmad.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tersebut melakukan pencetakan uang palsu secara sengaja untuk membayar permainan ketangkasan.

Tersangka DTW kini ditahan di sel tahanan Polres Merauke dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *